TUGAS
HUKUM TRANSPORTASI- Dosen Bp. Surajiman, SH, M.Hum
KEWAJIBAN DAN HAK
A. PENERIMA (CONSIGNEE)
Pihak
penerima barang yakni sama dengan pihak pengirim dalam hal pihak pengirim dan
penerima adalah merupakan subjek yang berbeda. Namun adakalanya pihak pengirim
barang juga adalah sebagai pihak yang menerima barang yang diangkut di tempat
tujuan. Dalam perjanjian pengangkutan, penerima mungkin pengirim sendiri,
mungkin juga pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam hal penerima adalah
pengirim, maka penerima adalah pihak dalam perjanjian pengangkutan. Dalam
penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan, penerima bukan pihak dalam
perjanjian pengangkutan, melainkan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan
atas barang kiriman, tetapi tergolong juga sebagai subjek hukum pengangkutan.
Adapun kriteria penerima menrut perjanjian, yaitu :
1.
perusahaan atau perorangan yang memperoleh hak dari pengirim barang;
2.
dibuktikan dengan penguasaan dokumen pengangkutan;
3. membayar atau tanpa membayar biaya
pengangkutan.
Beberapa pendapat tentang Kedudukan penerima :
1.
Penerima sebagai pihak ketiga yang
berkepentingan seperti yang dimaksud dalam Pasal
1317 KUHPerdata.
2. Penerima
sebagai cessionaris diam-diam.
3. Penerima
sebagai pemegang kuasa atau penyelenggara urusan si pengirim.
Dasar Hukum Penerima sebagai pihak ke 3:
Pasal 1317 (1) KUHPerdata :
“Lagi pula diperbolehkan untuk minta ditetapkan janji
khusus, yang dibuat guna kepentingan pihak ketiga, apabila suatu penetapan
janji, yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau suatu pemberian
yang dilakukan kepada orang lain mengandung suatu janji seperti itu”
1317 (2) KUHPerdata:
“Orang Yang membuat janji khusus itu
tidak boleh mencabut janji nya, kalau pihak ketiga sudah menyatakan akan
memanfaatkan janji khusus itu”.
Kapan penerima mulai mendapatkan haknya :
Pasal 1317 (2) KUHPerdata:
-Sejak penerima
menyatakan kehendaknya untuk menerima barang-barang kiriman itu.
-Sejak saat ini
pengirim tidak berwenang lagi mengubah tujuan pengiriman barang itu.
Hak pihak ketiga :
-Hak untuk
memanfaatkan janji khusus dalam perjanjian pengangkutan, yaitu menerima
barang-barang kiriman dari Pengirim.
Kewajiban penerima :
-Sejak penerima
mendapatkan haknya untuk menerima barang angkutan, secara otomatis menjadi
pihak yang berkepentingan dalam perjanjian pengangkutan, akibatnya :
Berlaku
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian pengangkutan yaitu kewajiban untuk membayar
uang angkutan kecuali ditentukan lain
B. EKSPEDITUR
Ekspeditur
dijumpai dalam perjanjian pengangkutan barang, dalam bahasa Inggris disebut cargo
forwarder. Ekspeditur digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena
mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengirim atau pengangkut atau
penerima barang. Ekspeditur berfungsi sebagai pengantara dalam perjanjian
pengangkutan yang bertindak atas nama pengirim. Pengusaha transport seperti
ekspeditur bekerja dalam lapangan pengangkutan barang-barang namun dalam hal
ini ia sendirilah yang bertindak sebagai pihak pengangkut. Hal ini nampak
sekali dalam perincian tentang besarnya biaya angkutan yang ditetapkan. Seorang
ekspeditur memperhitungkan atas biaya muatan (vrachtloon) dari pihak
pengangkut jumlah biaya dan provisi sebagai upah untuk pihaknya sendiri, yang
tidak dilakukan oleh pengusaha transport. Berdasarkan uraian di atas, dapat
diketahui kriteria ekspeditur menurut ketentuan undang-undang, yaitu:
1.
perusahaan pengantara pencari pengangkut barang;
2.
bertindak untuk dan atas nama pengirim; dan
3.
menerima provisi dari pengirim.
Kewajiban
dan Hak ekspeditur
a. sebagai pemegang
kuasa, melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim.
b. sebagai komisioner, kalau
ekspeditur berbuat atas namanya sendiri
c. sebagai penyimpanan barang, ekspeditur
terpaksa harus menyimpan barang di gudangnya (berwaargeving)
d. sebagai penyelenggara urusan (bea cukai di
pelabuhan)
e. register dan surat
muatan f. hak retensi (hak untuk menahan barang)
C. AGEN PERJALANAN ( TRAVEL AGENT)
Agen
perjalanan (travel agent) dikenal dalam perjanjian pengangkutan
penumpang. Agen perjalanan digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena
mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengangkut, yaitu perusahaan
pengangkutan penumpang. Agen perjalanan berfungsi sebagai agen (wakil) dalam
perjanjian keagenan (agency agreement) yang bertindak untuk dan atas
nama pengangkut. Agen perjalanan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya
mencarikan penumpang bagi perusahaan pengangkutan kereta api, kendaraan umum,
kapal, atau pesawat udara.Berdasarkan uraian di atas, dapat ditentukan kriteria
agen perjalanan menurut undang-undang, yaitu :
1.
pihak dalam perjanjian keagenan perjalanan;
2.
bertindak untuk dan atas nama pengangkut;
3.
menerima provisi (imbalan jasa) dari pengangkut; dan
4.
menjamin penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat.
Hak dan Kewajiban seorang Agen :
Hak-hak
seorang Agen
:
a. Menerima penggantian/ganti-rugi atas
kehilangan atau kerugian yang dialami saat
melaksanakan
tugasnya dari principal.
b. Menerima imbalan (Remuneration)
dari hasil pekerjaannya.
c. Hak untuk memperoleh kembali barang-barang
jaminan yang ia jaminkan dalam
melaksanakan
tugasnya.
Kewajiban
seorang Agen
a. Memenuhi
segala instruksi principal.
b.
Melaksanakan tugas dengan hati-hati dan teliti.
c.
Melakukan tugasnya secara sendiri, tidak didelegasikan.
d.
Melakukan tugasnya dengan itikad baik.
e. Bertanggung jawab dalam
menerima uang, untuk kepentingan Principal.
D. PENGUSAHA MUAT BONGKAR (STEVEDORING)
Untuk
mendukung kelancaran kegiatan angkutan barang dari dan ke suatu pelabuhan, maka
kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal mempunyai kedudukan yang
penting. Di samping itu keselamatan dan keamanan barang yang dibongkar muat
dari dan ke pelabuhan sangat erat kaitannya dengan kegiatan bongkar muat
tersebut. Menurut Pasal 1 butir 16 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999
pengusaha muat bongkar adalah ”kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang
bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan ke kapal”. Perusahaan ini memiliki
tenaga ahli yang pandai menempatkan barang di dalam ruang kapal yang terbatas
itu sesuai dengan sifat barang, ventilasi yang diperlukan, dan tidak mudah
bergerak/bergeser. Demikian juga ketika membongkar barang dari kapal diperlukan
keahlian sehingga barang yang dapat dibongkar dengan mudah, efisien, dan tidak
menimbulkan kerusakan.
Menurut
Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 untuk memperoleh izin usaha
bongkar muat, wajib memenuhi persyaratan :
1.
memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi;
2.
memiliki tenaga ahli yang sesuai;
3.
memiliki akte pendirian perusahaan;
4.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
5.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
E. PENGUSAHA PERGUDANGAN (WAREHOUSING)
Menurut
Pasal 1 alinea kedua Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969, pengusaha
pergudangan adalah ”perusahaan yang bergerak di bidang jenis jasa penyimpanan
barang di dalam gudang pelabuhan selama barang yang bersangkutan menunggu
pemuatan ke dalam kapal atau penunggu pemuatan ke dalam kapal atau menunggu
pengeluarannya dari gudang pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Dinas Bea
dan Cukai”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar