Rabu, 06 April 2016



TUGAS HUKUM TRANSPORTASI- Dosen Bp. Surajiman, SH, M.Hum

KEWAJIBAN DAN HAK

Hasil gambar untuk gambar hak dan kewajiban

A. PENERIMA (CONSIGNEE)
Pihak penerima barang yakni sama dengan pihak pengirim dalam hal pihak pengirim dan penerima adalah merupakan subjek yang berbeda. Namun adakalanya pihak pengirim barang juga adalah sebagai pihak yang menerima barang yang diangkut di tempat tujuan. Dalam perjanjian pengangkutan, penerima mungkin pengirim sendiri, mungkin juga pihak ketiga yang berkepentingan. Dalam hal penerima adalah pengirim, maka penerima adalah pihak dalam perjanjian pengangkutan. Dalam penerima adalah pihak ketiga yang berkepentingan, penerima bukan pihak dalam perjanjian pengangkutan, melainkan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan atas barang kiriman, tetapi tergolong juga sebagai subjek hukum pengangkutan. Adapun kriteria penerima menrut perjanjian, yaitu :
1.      perusahaan atau perorangan yang memperoleh hak dari pengirim barang;
2.      dibuktikan dengan penguasaan dokumen pengangkutan;
3.      membayar atau tanpa membayar biaya pengangkutan.
Beberapa pendapat tentang Kedudukan penerima :
1.            Penerima sebagai pihak ketiga yang berkepentingan seperti yang dimaksud dalam Pasal     
1317 KUHPerdata.
2.      Penerima sebagai cessionaris diam-diam.
3.      Penerima sebagai pemegang kuasa atau penyelenggara urusan si pengirim.
Dasar Hukum Penerima sebagai pihak ke 3:
Pasal 1317 (1) KUHPerdata :
“Lagi pula diperbolehkan untuk minta ditetapkan janji khusus, yang dibuat guna kepentingan pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seseorang untuk dirinya sendiri atau suatu pemberian yang dilakukan kepada orang lain mengandung suatu janji seperti itu”
1317 (2) KUHPerdata:
 “Orang Yang membuat janji khusus itu tidak boleh mencabut janji nya, kalau pihak ketiga sudah menyatakan akan memanfaatkan janji khusus itu”.
Kapan penerima mulai mendapatkan haknya :
Pasal 1317 (2) KUHPerdata:
-Sejak penerima menyatakan kehendaknya untuk menerima barang-barang kiriman itu.
-Sejak saat ini pengirim tidak berwenang lagi mengubah tujuan pengiriman barang itu.
Hak  pihak ketiga :
-Hak untuk memanfaatkan janji khusus dalam perjanjian pengangkutan, yaitu menerima barang-barang kiriman dari Pengirim.
Kewajiban penerima :
-Sejak penerima mendapatkan haknya untuk menerima barang angkutan, secara otomatis menjadi pihak yang berkepentingan dalam perjanjian pengangkutan, akibatnya :
Berlaku ketentuan-ketentuan dalam perjanjian pengangkutan yaitu kewajiban untuk membayar uang angkutan kecuali ditentukan lain

B. EKSPEDITUR
Ekspeditur dijumpai dalam perjanjian pengangkutan barang, dalam bahasa Inggris disebut cargo forwarder. Ekspeditur digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengirim atau pengangkut atau penerima barang. Ekspeditur berfungsi sebagai pengantara dalam perjanjian pengangkutan yang bertindak atas nama pengirim. Pengusaha transport seperti ekspeditur bekerja dalam lapangan pengangkutan barang-barang namun dalam hal ini ia sendirilah yang bertindak sebagai pihak pengangkut. Hal ini nampak sekali dalam perincian tentang besarnya biaya angkutan yang ditetapkan. Seorang ekspeditur memperhitungkan atas biaya muatan (vrachtloon) dari pihak pengangkut jumlah biaya dan provisi sebagai upah untuk pihaknya sendiri, yang tidak dilakukan oleh pengusaha transport. Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui kriteria ekspeditur menurut ketentuan undang-undang, yaitu:
1.      perusahaan pengantara pencari pengangkut barang;
2.      bertindak untuk dan atas nama pengirim; dan
3.      menerima provisi dari pengirim.

Kewajiban dan Hak ekspeditur
a. sebagai pemegang kuasa, melakukan perbuatan hukum atas nama pengirim.
b. sebagai komisioner, kalau ekspeditur berbuat atas namanya sendiri
 c. sebagai penyimpanan barang, ekspeditur terpaksa harus menyimpan barang di gudangnya (berwaargeving)
 d. sebagai penyelenggara urusan (bea cukai di pelabuhan)
e. register dan surat muatan f. hak retensi (hak untuk menahan barang)

C. AGEN PERJALANAN ( TRAVEL AGENT)
Agen perjalanan (travel agent) dikenal dalam perjanjian pengangkutan penumpang. Agen perjalanan digolongkan sebagai subjek hukum pengangkutan karena mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pengangkut, yaitu perusahaan pengangkutan penumpang. Agen perjalanan berfungsi sebagai agen (wakil) dalam perjanjian keagenan (agency agreement) yang bertindak untuk dan atas nama pengangkut. Agen perjalanan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mencarikan penumpang bagi perusahaan pengangkutan kereta api, kendaraan umum, kapal, atau pesawat udara.Berdasarkan uraian di atas, dapat ditentukan kriteria agen perjalanan menurut undang-undang, yaitu :
1.      pihak dalam perjanjian keagenan perjalanan;
2.      bertindak untuk dan atas nama pengangkut;
3.      menerima provisi (imbalan jasa) dari pengangkut; dan
4.      menjamin penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Hak dan Kewajiban seorang Agen :
Hak-hak seorang Agen :
a.    Menerima penggantian/ganti-rugi atas kehilangan atau kerugian yang dialami saat  
melaksanakan tugasnya dari principal.
b. Menerima imbalan (Remuneration) dari hasil pekerjaannya.
c. Hak untuk memperoleh kembali barang-barang jaminan yang ia jaminkan dalam
    melaksanakan tugasnya.

Kewajiban seorang Agen
a.     Memenuhi segala instruksi principal.
b.     Melaksanakan tugas dengan hati-hati dan teliti.
c.     Melakukan tugasnya secara sendiri, tidak didelegasikan.
d.     Melakukan tugasnya dengan itikad baik.
e.     Bertanggung jawab dalam menerima uang, untuk kepentingan Principal.

D. PENGUSAHA MUAT BONGKAR (STEVEDORING)
Untuk mendukung kelancaran kegiatan angkutan barang dari dan ke suatu pelabuhan, maka kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal mempunyai kedudukan yang penting. Di samping itu keselamatan dan keamanan barang yang dibongkar muat dari dan ke pelabuhan sangat erat kaitannya dengan kegiatan bongkar muat tersebut. Menurut Pasal 1 butir 16 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 pengusaha muat bongkar adalah ”kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dan/atau hewan dari dan ke kapal”. Perusahaan ini memiliki tenaga ahli yang pandai menempatkan barang di dalam ruang kapal yang terbatas itu sesuai dengan sifat barang, ventilasi yang diperlukan, dan tidak mudah bergerak/bergeser. Demikian juga ketika membongkar barang dari kapal diperlukan keahlian sehingga barang yang dapat dibongkar dengan mudah, efisien, dan tidak menimbulkan kerusakan.
Menurut Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 untuk memperoleh izin usaha bongkar muat, wajib memenuhi persyaratan :
1.      memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi;
2.      memiliki tenaga ahli yang sesuai;
3.      memiliki akte pendirian perusahaan;
4.      memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
5.      memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

E. PENGUSAHA PERGUDANGAN (WAREHOUSING)
Menurut Pasal 1 alinea kedua Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969, pengusaha pergudangan adalah ”perusahaan yang bergerak di bidang jenis jasa penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan selama barang yang bersangkutan menunggu pemuatan ke dalam kapal atau penunggu pemuatan ke dalam kapal atau menunggu pengeluarannya dari gudang pelabuhan yang berada di bawah pengawasan Dinas Bea dan Cukai”.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar