Selasa, 29 Maret 2016




CONTOH-CONTOH POLIS – TUGAS HUKUM ASURANSI
Dosen : Surajiman, SH, M.Hum


-CONTOH POLIS ASURANSI PENGANGKUTAN
-CONTOH POLIS ASURANSI JIWA 
-CONTOH POLIS ASURANSI KEBAKARAN
-CONTOH POLIS ASURANSI JIWA COMMONWEALTH

Hasil gambar untuk gambar polis asuransi 

Inilah Pengertian Polis Asuransi

Inilah Pengertian Polis Asuransi – Polis asuransi adalah suatu kontrak yang menguraikan kewajiban perusahaan asuransi kepada pihak yang membayar premi, yang dikenal sebagai pemegang kebijakan. Ada banyak jenis besar asuransi, seperti misalnya asuransi kesehatan, asuransi mobil, asuransi jiwa, dan asuransi properti, asuransi unit link, dan sebagainya. Tidak peduli jenis asuransinya, polis asuransi biasanya terdiri dari enam bagian: deklarasi, definisi, daftar item tertutup, pengecualian, kondisi, dan dukungan.
Ketika orang memebeli polis asuransi, ia pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya oleh perusahaan asuransi menyusul sebuah peristiwa yang memenuhi syarat. Ketika ia membeli asuransi kesehatan, misalnya, asuransi nya diharapkan untuk membayar biaya perawatan kesehatan yang layak. Keadaan dimana seorang pemegang polis akan atau tidak akan menerima cakupan diuraikan dalam polis asuransi, atau kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.
Biasanya, bagian pertama dari sebuah polis asuransi dikenal sebagai bagian deklarasi. Bagian ini meliputi rincian tentang pemegang polis, seperti nama dan alamat. Ini juga mencakup informasi tentang entitas yang sedang diasuransikan. Sebagai contoh, sebuah halaman deklarasi polis asuransi mobil mungkin berisi daftar rincian seperti tahun dan model mobil pemegang polis. Selain itu, bagian ini umumnya berisi informasi tentang rencana asuransi itu sendiri, seperti jumlah premi dan tanggal dimana kebijakan ini berlaku.
Seringkali, deklarasi ini diikuti oleh bagian definisi. Bagian ini menjelaskan makna yang tepat dari kata-kata tertentu yang digunakan dalam kebijakan untuk mencegah salah tafsir. Misalnya, polis asuransi kesehatan dapat mendefinisikan istilah-istilah seperti prosedur rawat jalan atau kondisi yang sudah ada.
Definisi ini umumnya diikuti oleh tiga daftar: item tertutup, pengecualian, dan kondisi. Daftar item yang tercakup menyatakan setiap jenis kejadian atau peristiwa yang tercakup dalam polis akan ditawarkan kepada pemegang polis. Sebaliknya, daftar pengecualian mengkompilasi insiden atau kejadian yang diluar cakupan tidak akan ditawarkan. Akhirnya, kondisi bagian daftar keadaan yang dapat membatalkan cakupan polis menyusul insiden atau peristiwa lain yang memenuhi syarat. Polis asuransi mobil, misalnya, mungkin menyatakan dalam kondisi yang bahwa pemegang polis tidak akan menerima kompensasi untuk kecelakaan yang terjadi ketika ia sedang mabuk.
Terakhir, banyak polis asuransi berakhir dengan bagian dukungan. Pengesahan adalah ketentuan yang biasanya unik untuk sebuah kebijakan tertentu, dan yang kondisi override diberikan dalam bagian lain dari kebijakan tersebut. Sebagian besar polis asuransi biasanya terdiri dari kontrak standar, dan deklarasi dan dukungan seringkali satu-satunya bagian yang sering disunting untuk menyesuaikan setiap pemegang polis.

Rabu, 23 Maret 2016

Tugas 4  - HUKUM TRANSPORTASI
Dosen Surajiman, SH, M.Hum

 Hasil gambar untuk GAMBAR TRANSPORTASI
 
IDENTIFIKASI PASAL-PASAL YANG MENYANGKUT KEWAJIBAN-HAK PENUMPANG DAN PENGIRIM BARANG

UU No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian

Pasal 90
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
a.mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;
b.menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat    
   membahayakan perjalanan kereta api;
c.melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak   
   memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;
d.mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan  
   jalan;
e.menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan
f. menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang   
   disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau    
    pihak ketiga.

Pasal 131
(1)    Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas   
 khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di  
 bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2)    Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud    
 pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.

Pasal 132
(1)      Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
(2)      Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3)      Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.

Pasal 133
(1)      Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
a. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
b. mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
d. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tariff angkutan kepada masyarakat; dan
e. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada   
      pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan  
      keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan     
      pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.

Pasal 134
(1)      Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis.
(2)      Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
(3)      Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
(4)      Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
a.      menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda  
transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
b. memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.

Senin, 14 Maret 2016



 
 Materi Pertemuan Ke II (kedua)

RUANG LINGKUP HUKUM ASURANSI
Oleh : SURAJIMAN, S.H, M.Hum

A.  PENGERTIAN ASURANSI
      Asuransi atau dalam bahasa Indonesianya disebut pertanggungan, dalam bahasa inggris disebut insurance,sedangkan dalam bahasa belanda dikenaldengan istilah verzekering.
       Pasal 246 KUHDagang memberi definisi tentang asuransi, adalah : asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi,untuk memberikan kepadanya karena suatu kerugian yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
       Definisi pasal 246 KUHDagang di atas kemudian disempurnakan dengan Pasal 1 angka 1 undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, yaitu :
      Asuransi adalah peg'anjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

Selasa, 08 Maret 2016

Tugas 3
Dosen: Surajiman, S.H.,M.Hum

Hasil gambar untuk TANGGUNG JAWAB DALAM PENGAKUTAN

MENGIDENTIFIKASI PRINSIP TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN DIDALAM UNDANG-UNDANG


  1. Prinsip Tanggung Jawab berdasarkan unsur kesalahan (Liability Based On fault). Prinsip ini memiliki pengertian bahwa seorang baru dimintakan pertanggung jawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan. Berikut pasal-pasal yang menjelaskannya di dalam Undang-Undang
•Undang-Undang no 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Pasal 141
(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang di akibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara
(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan daripengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya
(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.
Pasal 144
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
Pasal 145
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut

•Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Pasal 234
(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
(2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Pasal 235
(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Pasal 236
(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Pasal 240
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Prinsip Praduga untuk selalu bertanggung jawab (Presumption of Liability Prinsiple). Definisi dari prinsip ini adalah tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai dia dapat membuktikan dia tidak bersalah. Jadi beban pembuktian ada pada si tergugat. Berikut pasal-pasal yang menjelaskannya di dalam Undang-Undang

Selasa, 01 Maret 2016

Tugas 2 - HUKUM TRANSPORTASI


Hasil gambar untuk Gambar Perjanjian Pengangkutan 


Tugas 2

Dosen: Surajiman, S.H.,M.Hum


Pasal-pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikaitkan dengan Perjanjian Pengangkutan

Pengangkutan sebagai suatu perjanjian tentunya memiliki konsep seperti yang dikemukakan oleh Pasal 1313 KUHPerdata. Pasal tersebut memberi definisi apa itu perjanjian (persetujuan).
Pasal 1313 KUH Perdata
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;

b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.

c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Dalam perjanjian pengangkutan pun para pihak bebas untuk menentukan isinya perjanjiannya diantaranya kebebasan menentukan hak dan kewajiban mereka.
Lihatlah asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Pasal 1338 KUHPerdata:
Bahwa setiap orang bebas mengadakan suatu perjanjian apa saja, baik perjanjian itu sudah diatur dalam Undang-Undang maupun belum diatur dalam undang-undang (asas kebebasan berkontrak).

Perjanjian pengangkutan yg telah dibuat berlaku sah dan mengikat layaknya undang-undang sehingga harus dipatuhi dan dihormati (asas facta sunt servanda).
Supaya perjanjian pengangkutan yg dibuat para pihak tersebut sah dan mengikat, maka ia harus memenuhi ketentuan Psal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian.
Pasal 1320 KUHPerdata:
a. Adanya Kesepakatan para pihak;
b. Kecakapan bertindak;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.

Surajiman,S.H.,M.Hum, menjelaskan maksud dari Pasal 1320 KUH Perdata tersebut, yaitu tentang adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri adalah adanya kemauan yang bebas sebagai syarat pertama untuk suatu perjanjian yang sah. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.