HUKUM TRANSPORTASI
 |
| Source : http://www.fadhilza.com/wp-content/uploads/2008/11/transportasi_1.jpg |
Dalam kehidupan sehari-hari
transportasi digunakan sebagai sarana masyarakat untuk menjalankan rutinitasnya,
karena itu transportasi merupakan suatu hal yang amat penting. Karena banyaknya
penggunan transportasi pada masa kini, maka tak dapat di pungkiri pula banyak
masalah yang timbul. Transportasi yang digunakan bukan hanya yang berada
di darat saja, namun transportasi di laut dan di udara pun menjadi sarana
sebagai para pekerja atau pedagang menjalankan rutinitasnya. Untuk itu semua
ini diperlukan peraturan-peraturan lalu-lintas baik di darat, di laut maupun di
udara. Peraturan-peraturan yang mengatur ketertiban dan keamanan, juga mengatur
hubungan keperdataan antara pedagang dan konsumen, pedagang satu sama lain dan
pedagang dengan para pengangkut barang-barang dagang tersebut. Dalam Blog ini
saya akan membahas beberapa hal mengenai hukum transportasi untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Transportasi dengan dosen pemimbing Bapak Surajiman, S.H.,M.Hum.
PENGERTIAN TRANSPORTASI
·
MENURUT PARA AHLI :
-Menurut Salim (2000) transportasi
adalah kegiatan pemindahan barang (muatan) dan penumpang dari suatu tempat ke
tempat lain. Dalam transportasi ada dua unsur yang terpenting yaitu
pemindahan/pergerakan (movement) dan secara fisik mengubah tempat dari barang
(comoditi) dan penumpang ke tempat lain.
-Menurut Hasim Purba di dalam
bukunya ”Hukum Pengangkutan Di Laut”, pengangkutan adalah ”kegiatan pemindahan
orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain baik melalui angkutan
darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan menggunakan alat
angkutan. Jadi pengangkutan itu berupa suatu wujud kegiatan dengan maksud
memindahkan barang-barang atau penumpang (orang) dari tempat asal ke suatu
tempat tujuan tertentu”.
-Menurut Soegijatna Tjakranegara,
pengangkutan adalah memindahkan barang atau commodity of goods dan penumpang
dari suatu tempat ketempat lain, sehingga pengangkut menghasilkan jasa angkutan
atau produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan untuk pemindahan atau
pengiriman barang-barangnya.
-Menurut Miro (2005) transportasi
dapat diartikan usaha memindahkan, mengerakkan, mengangkut, atau mengalihkan
suatu objek dari suatu tempat ke tempat lain, di mana di tempat lain ini objek
tersebut lebih bermanfaat atau dapat berguna untuk tujuan-tujuan tertentu.
Sedangkan menurut Nasution (2008) adalah sebagai pemindahan barang dan manusia
dari tempat asal ke tempat tujuan.
-Menurut
H.M.N Purwosutjipto menyatakan bahwa “Pengangkutan adalah perjanjian timbal
balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri
untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke
tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri
untuk membayar uang angkutan”.
·
MENURUT
PENDAPAT SAYA SENDIRI
Transportasi adalah usaha memindahkan/mengakut barang
dan manusia dengan selamat dari tempat asal ke tempat tujuan tertentu melalui
angkutan darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan menggunakan alat
angkutan dengan biaya yang telah disepakati sebelumnya.
Pasal-pasal Dalam KUHD Tentang
Pengangkutan
Pasal 91
Para pengangkut dan juragan kapal
harus bertanggung jawab atas semua kerusakan yang terjadi pada barang-barang
dagangan atau barang-barang yang telah diterima untuk diangkut, kecuali hal itu
disebabkan oleh cacat barang itu sendiri, atau oleh keadaan di luar kekuasaan
mereka atau oleh kesalahan atau kelalaian pengirim atau ekspeditur sendiri.
Pasal 92
Pengangkut atau juragan kapal tidak
bertanggung jawab atas kelambatan pengangkutan, bila hal itu disebabkan oleh
keadaan yang memaksa.
Pasal 93
Setelah pembayaran upah pengangkutan
barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diangkut atas dasar pesanan
diterima, maka gugurlah segala hak untuk menuntut kerugian kepada pengangkut
atau juragan kapal dalam hal kerusakan atau kekurangan, bila cacatnya waktu itu
dapat dilihat dari luar.
Jika kerusakan atau kekurangannya
tidak dapat dilihat dari luar, dapat dilakukan pemeriksaan oleh pengadilan
setelah barang-barang itu diterima, tanpa membedakan sudah atau belum dibayar
upah pengangkutan, asalkan pemeriksaan itu diminta dalam waktu dua kali dua
puluh empat jam setelah penerimaan, dan ternyata barang-barang itu masih dalam
wujud yang semula.
Pasal 94
Bila terjadi penolakan penerimaan
barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya, atau timbul perselisihan
tentang hal itu, ketua Raad van Justitie, atau bila tidak ada, hakim
karesidenan atau jika Ia tidak ada, terhalang atau tidak di tempat, maka kepala
pemerintahan setempat memerintahkan, atas surat pemohonan sederhana untuk
diambil tindakan-tindakan seperlunya guna pemeriksaan barang-barang itu oleh
ahli-ahli, setelah pihak lainnya, bila Ia berada di tempat itu juga, didengar,
dan dengan demikian pula dapat memerintahkan juga untuk menyimpannya secara
memuaskan, agar dari itu dapat dibayarkan upah pengangkutan dan biaya-biaya
lainnya kepada pengangkut dan juragan kapal.
Raad van justitie atau Hakim
Karesidenan atau Kepala Daerah setempat berwenang dengan cara seperti
ditentukan di atas untuk memberi kuasa menual di depan umum barang-barang yang
mudah rusak atau sebagian dari barang-barang itu untuk memenuhi pembayaran upah
pengangkutan dan biaya lain.
Pasal 95
Semua hak-menuntut terhadap
ekspeditur, pengangkut atau juragan kapal berdasarkan kehilangan barang-barang
seluruhnya, kelambatan penyerahan, dan kerusakan pada barang-barang dagangan
atau barang-barang, kedaluwarsanya pengiriman yang dilakukan dalam wilayah
Indonesia, selama satu tahun dan selama dua tahun dalam hal pengiriman dari
Indonesia ke tempat-tempat lain, bila dalam hal hilangnya barang-barang,
terhitung dari hari waktu seharusnya pengangkutan barang-barang dagangan dan
barang-barangnya selesai, dan dalam hal kerusakan dan kelambatan penyampaian,
terhitung dari hari waktu barang-barang itu seharusnya akan sampai di tempat
tujuan.
Kedaluwarsa ini tidak berlaku dalam
hal adanya penipuan atau ketidakjujuran.
Pasal 96
Dengan tidak mengurangi hal-hal yang
mungkin diatur dalam peraturan khusus, maka ketentuan-ketentuan bagian ini
berlaku pula terhadap para pengusaha kendaraan umum di darat dan di air. Mereka
berkewajiban menyelenggarakan registrasi untuk barang-barang yang diterimanya.
Bila barang-barang itu terdiri dari
uang, emas, perak, permata, mutiara, batu-batu mulia, efek-efek, kupon-kupon
atau surat-surat berharga lain yang semacam itu, maka pengirim berkewajiban
untuk memberitahukan nilai barang-barang itu, dan Ia dapat menuntut pencatatan
hal itu dalam register tersebut.
Bila pemberitahuan itu tidak
terjadi, maka dalam hal terjadinya kehilangan atau kerusakan, pembuktian
tentang nilainya hanya diperbolehkan menurut ujud lahirnya saja.
Bila pemberitahuan nilai itu ada,
maka hal itu dapat dibuktikan dengan segala alat bukti menurut hukum, dan
malahan hakim berwenang untuk mempercayai sepenuhnya pemberitahuan pengirim
setelah diperkuat dengan sumpah, dan menaksir serta menetapkan ganti rugi
berdasarkan pemberitahuan itu.
Pasal 97
Pelayaran-bergilir dan semua perusahaan
pengangkutan lainnya tetap tunduk kepada peraturan-peraturan dan
perundang-undangan yang ada dalam bidang ini, selama hal itu tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Pasal 98
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak
berlaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pembeli dan penjual.
Pasal 99
Dihapuskan.
Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini
ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter
menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan
pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut.
Pasal 467
Pengangkut dalam batas-batas yang
layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan
suatu alat pengangkutan tertentu.
Pasal 468
Perjanjian pengangkutan menjanjikan
pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat
penerimaan sampai saat penyerahannya.
Pengangkut harus mengganti kerugian
karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada
kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu
seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian
yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya,
keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.
Ia bertanggung jawab atas tindakan
orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam
pengangkutan itu.
Pasal 469
Terhadap pencurian dan hilangnya
emas, perak, batu mulia dan barang berharga lainnya, uang dan surat-surat
berharga, dan juga terhadap kerusakan barang-barang berharga yang mudah menjadi
rusak, pengangkut hanya bertanggung jawab bila kepadanya diberitahukan tentang
sifat dan nilai barang itu sebelum atau pada waktu ia menerimanya.
Pasal 470
Pengangkut tidak bebas untuk
mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak
lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena
kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak
untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang
diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang
cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
Namun pengangkut berwenang untuk
mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk tidak lebih dari
suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila
kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada
waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.
Pengangkut di samping itu dapat
mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya
diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru.
Pasal 470a
Persyaratan untuk membatasi tanggung
jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak membebaskannya untuk membuktikan,
bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat
pengangkutan yang diperjanjikan telah cukup diusahakan, bila ternyata, bahwa
kerugian itu adalah akibat dari cacat alat pengangkutannya atau tatanannya.
Dari hal ini tidak dapat diadakan
penyimpangan dengan perjanjian.
Pasal 471
Persyaratan untuk membatasi tanggung
jawab pengangkut tidak membebaskannya dari tanggung jawab, bila dibuktikan,
bahwa ada kesalahan atau kelalaian padanya sendiri atau pada orang-orang yang
dipekerjakannya, kecuali bila tanggung jawab untuk itu pun ditiadakan dengan
tegas.
Ganti rugi yang harus dibayar oleh
pengangkut karena tidak menyerahkan seluruhnya atau sebagian dari
barang-barang, dihitung menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama di
tempat tujuan, pada waktu barang itu seharusnya diserahkan, dikurangi dengan
apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena tidak adanya
penyerahan.
Bila muatan selebihnya dengan
ketentuan tujuan yang sama, sebagai akibat suatu sebab untuk hal mana
pengangkut tidak bertanggung jawab, tidak mencapai tujuannya, maka ganti
ruginya dihitung menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama di tempat
dan pada waktu barang itu didatangkan.
Pasal 473
Dalam hal adanya kerusakan, maka
harus diganti jumlah uang yang diperoleh dengan mengurangi nilai yang dimaksud
dalam pasal 472 dengan nilai barang yang rusak, dan selisih ini dikurangi
dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena adanya
kerusakan.
Pasal 474
Bila pengangkut adalah pengusaha
kapal, maka tanggung jawab atas kerusakan yang diderita barang yang diangkut
dengan kapal, terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih
kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah
dengan apa yang untuk menentukan isinya dikurangkan dari isi kotor untuk
ruangan yang ditempati oleh tenaga penggerak.
Pasal 475
Bila pengangkut bukan pengusaha
kapal, kewajiban untuk ganti rugi menurut pasal 468 yang mengenai pengangkutan
melalui laut, terbatas sampai jumlah yang dalam urusan kerusakan yang diderita,
berdasarkan ketentuan pasal yang lalu, dapat ditagih pada pengusaha kapal.
Dalam hal adanya perselisihan, maka
pengangkut harus menunjukkan sampai seberapa batas pertanggungjawabannya.
Pasal 476
Dengan menyimpang dari ketentuan
pasal-pasal 472-475, maka dapat dituntut ganti rugi penuh, bila kerusakan itu
disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar pengangkut sendiri.
Persyaratan perjanjian yang
bertentangan dengan ini adalah batal.
Pasal 477
Pengangkut bertanggung jawab untuk
kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia
membuktikan, bahwa keterlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang
selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya.
Pasal 478
Pengangkut mempunyai hak atas ganti
rugi yang diderita karena tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya
surat-surat yang menjadi syarat untuk mengangkut barang itu.
Ia bertanggung jawab untuk mematuhi
undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai barang itu, bila surat-surat
dan pemberitahuan yang diberikan kepadanya memungkinkannya untuk itu.
Pasal 479
Pengangkut mempunyai hak atas
penggantian kerugian yang dideritanya akibat diberikan kepadanya pemberitahuan
yang tidak betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan sifat-sifat barang,
kecuali bila ia telah mengenal atau seharusnya mengenal watak dan sifat-sifat
itu.
Pengangkut setiap waktu dapat
melepaskan dirinya dari barang-barang yang menimbulkan bahaya bagi muatan atau
kapalnya, juga dengan cara menghancurkannya tanpa diharuskan mengganti kerugian
karena hal itu. Hal ini berlaku jika terhadap barang-barang yang dianggap
sebagai barang selundupan, bila kepada pengangkut diberikan pemberitahuan yang
tidak betul dan tidak lengkap mengenai barang-barang itu.
Pasal 480
Bila kapal karena keadaan setempat
tidak mencapai atau tidak dapat mencapai tempat tujuannya dalam waktu yang
layak, pengangkut wajib berusaha atas biayanya mengantarkan barang-barang ke
tempat tujuannya dengan tongkang atau dengan jalan lain.
Bila diperjanjikan, bahwa kapal
tidak perlu pergi lebih jauh dari tempat yang dapat sampai dan berlabuh lancar
dan aman, maka pengangkut berwenang untuk menyerahkan barang-barang itu di
tempat terdekat pada tempat tujuannya yang memenuhi syarat ini, kecuali bila
halangan itu hanya bersifat sementara, sehingga hal itu hanya akan menyebabkan
kelambatan sedikit.
Pasal 481
Bila pada suatu tempat ditempatkan
pegawai yang diangkat oleh pemerintah setempat, yang ditugaskan untuk mengawasi
penghitungan, pengukuran atau penimbangan barang-barang yang harus diserahkan,
maka atas perintah pengakut atau penerima pada waktu penerimaan, penghitungan,
pengukuran atau pertimbangannya, dapat dilakukan atau diawasi oleh pegawai
tersebut.
Hasil penghitungan, pengukuran atau
penimbangan yang d;lakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut untuk pihak-pihak
itu adalah mengikat, kecuali bila dibuktikan bahwa hal itu tidak benar.
Biaya yang timbul untuk pemberian
upah kepada pegawai tersebut dipikul sama rata oleh kedua belah pihak.
Pasal 482
Apa yang ditentukan pada alinea
Pertama pasal yang lalu tidak berlaku, bila dan sekedar karena itu pembongkaran
janji terlambat.
Pasal 483
Baik pengangkut maupun penerima
berwenang untuk minta agar diadakan pemeriksaan olah hakim tentang keadaan
sewaktu barang diserahkan atau telah diserahkan, beserta anggaran penaksiran
kerugian yang ditimbulkannya.
Pengangkatan ahli-ahli dilakukan
oleh ketua raad van justitie, bila dalam wilayah tempat terjadinya penyerahan
ada pengadilan tinggi, atau kalau tidak ada, oleh residentierechter atau bila
ia tidak hadir, terhalang atau tidak ada, oleh kepala Pemerintahan Daerah
setempat, dan dalam semua hal, setelah pihak lain atau wakilnya didengar atau
dipanggil secukupnya.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam
pasal ini tidak boleh dilakukan sedemikian rupa, sehingga peraturan dinas kapal
pelayaran terganggu karenanya.
Pasal 484
Bila pemeriksaan usaha telah
diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya atau yang telah
dipanggil secukupnya, maka berita acara yang dikeluarkan mengenai hal usaha
berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan barang pada waktu
pemeriksaan, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya.
Pasal 485
Bila barang-barang yang telah
diterima tanpa diadakan pengawasan seperti termaksud dalam pasal 481, dianggap
barang-barang itu telah diserahkan tanpa ada kekurangan, kecuali bila sebelum
atau pada kesempatan penerimaan barang itu, atau bila kekurangannya dari luar
tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan,
penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya
tentang adanya suatu kekurangan.
Bila suatu kekurangan sudah pasti,
maka bila hal usaha mengenai barang -barang dengan berbagai-bagai sifat,
dianggap bahwa kekurangannya mempunyai susunan yang sama menurut imbangan
seperti pada barang-barang yang telah diserahkan, kecuali ada dasar untuk
menerima pendapat lain.
Pasal 486
Bila barang-barang yang tanpa
diadakan pemeriksaan pengadilan seperti termaksud dalam pasal 483, dianggap
bahwa hal itu telah diterima diserahkan menurut isi dari konosemennya, kecuali
bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang atau bila kekurangannya
dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah
penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut
atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan. Pemberitahuan itu harus menyebut
sifat kerugian pada umumnya.
Kerusakan meliputi kehilangan isi
seluruhnya atau sebagian.
Pasal 487
Gugatan untuk penggantian kerugian
harus didaftarkan dalam 1 tahun setelah penyerahan barang atau setelah hari
barang itu seharusnya diserahkan.
Pasal 488
Penerima barang mempunyai hak
didahulukan mengenai ganti rugi atas barang-barang angkutannya terhadap para
kreditur, kecuali yang disebut dalam pasal 316, asalkan ia menyuruh menyita
biaya angkutan dalam jangka waktu yang disebut dalam pasal yang lalu. Dengan
penyitaan itu dianggap peraturan dalam pasal yang lalu telah terpenuhi.
Bila tidak ada surat, penyitaan
dapat dilakukan dengan izin ketua raad van justitie yang daerahnya
barang-barang itu diserahkan pengadilan usaha memeriksa tuntutan pernyataan
sahnya dan pencabutan penyitaan, beserta tuntutan untuk pemberian pernyataan
kepada pihak ketiga yang barangnya disita.
Di luar kabupaten yang ada raad van
justitienya penyitaan dapat dilakukan atas izin residentierechter yang
mempunyai wilayah penyerahan barang yang bersangkutan.
Pasal 489
Penerima barang yang menduga adanya
kerusakan pada barangnya, berwenang untuk menyuruh mengadakan pemeriksaan oleh
pengadilan sebelum atau pada waktu penyerahan, tentang cara memuat barang dalam
kapal, dan tentang sebab kerusakannya.
Pengangkatan ahli-ahlinya dilakukan
oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat dilakukannya
penyerahan, dan kalau tidak ada oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada
oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga setelah mendengar
atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.
Bila pemeriksaan usaha telah
diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya atau setelah
panggilan secukupnya, maka berita yang dikeluarkan mengenai itu berlaku sebagai
bukti di hadapan pengadilan mengenai pemuatan barang ke dalam kapal dan sebab
dari kerusakan itu, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam
pasal usaha tidak akan dilakukan, bila peraturan dinas kapal pelayaran
terganggu karenanya.
Pasal 490
Biaya pemeriksaan pengadilan yang
dimaksud dalam pasal 483 dan pasal 489 menjadi beban pemohon.
Namun bila pengangkut harus
mengganti kerugian yang dinyatakan itu, bila ada dasarnya, hakim dapat
membebankan biaya pemeriksaan yang diusahakan oleh pemohon kepada pengangkut.
Pasal 491
Setelah penyerahan barang di tempat
tujuannya, penerima harus membayar biaya angkutannya dan apa yang selanjutnya
harus dibayar sesuai dengan dokumennya yang berdasarkan itu telah menerima
penyerahannya.
Pasal 492
Bila biaya angkutannya ditetapkan
menurut ukuran, berat atau bilangan barang-barang yang harus diangkut, maka hal
itu dihitung menurut ukuran, berat atau bilangan yang ada pada barang-barang
itu pada waktu penyerahan kepada penerima, kecuali bila ternyata, bahwa ukuran,
berat atau bilangannya pada waktu pengambilalihan untuk diangkut lebih sedikit,
yang dalam hal itu dilakukan.
Biaya pengukuran, penimbangan dan
penghitungan pada waktu penyerahan dibebankan kepada pengangkut, kecuali bila
dalam pelabuhan itu ada kebiasaan yang lain.
Penghitungannya menurut
ketentuan-ketentuan usaha.
Pasal 493
Dengan tidak mengurangi ketentuan
dalam alinea kedua pasal usaha, pengangkutan tidak berwenang untuk menahan
barang guna menjamin apa yang harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan
sebagai sumbangan dalam kerugian (avarij) umum. Persyaratan perjanjian yang
bertentangan dengan usaha adalah batal.
Ia berhak, sebelum penyerahan
barangnya, untuk menuntut agar diadakan jaminan pembayaran yang oleh penerima
harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam kerugian
umum.
Bila timbul sengketa mengenai jumlah
atau sifat jaminan yang harus diadakan, diambil keputusan oleh ketua raad van
justitie, bila ada dalam wilayah tempat penyerahannya harus dilakukan, bila
tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala
Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang
paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau
wakilnya.
Pasal 494
Bila pada waktu perhitungan akhir
timbul perselisihan tentang jumlah yang harus dibayar oleh penerima, apakah
untuk menentukan itu tidak diperlukan perhitungan yang segera dilaksanakan,
maka penerima wajib dengan seketika memenuhi bagian yang harus dibayarnya
disetujui oleh pihak-pihaknya, dan mengadakan jaminan untuk pembayaran bagian
yang diperselisihkan olehnya atau untuk bagian yang jumlahnya belum pasti.
Bila sesuai dengan pasal yang lalu
telah diadakan jaminan, penerima wajib mengusahakan agar jumlah jaminan itu
tetap dalam keadaan yang mencukupi.
Bila timbul sengketa mengenai jumlah
atau sifat jaminan yang harus diadakan, atau mengenai jumlah yang untuk itu
jaminan yang harus diadakan itu harus diusahakan dalam keadaan tetap mencukupi,
diambil keputusan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat
penyerahannya harus dilakukan, dan bila tidak ada, oleh residentierechter, atau
jika ia tidak ada oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, dan bagaimanapun
juga atas permohonan dari pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau
memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.
Pasal 495
Bila penerima tidak datang, menolak
untuk menerima barangnya, atau bila atas barang itu dilakukan penyitaan
revindikatur (yang barangnya dapat dituntut kembali oleh yang berhak), pengangkut
wajib menyimpan barang di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban
dan kerugian dari yang mempunyai hak.
Pengangkut dapat memutuskan untuk
melakukan penyimpanan, bila penerima menolak untuk mengadakan jaminan sesuai
dengan ketentuan pasal 493 atau timbul perselisihan tentang jumlah atau sifat
jaminan yang harus diadakan.
Bila di tempat tujuannya tidak ada
tempat penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai wakil di sana,
pengangkut dalam hal tersebut dalam alinea kedua pasal usaha, berwenang untuk
mengangkut barang itu ke pelabuhan pertama yang berikut, di mana penyimpanan
dapat dilakukan paling sesuai, dan ia mempunyai wakil dan menyimpannya di sana
dalam tempat yang sesuai untuk itu, semuanya untuk beban dan kerugian dari yang
mempunyai hak.
Pasal 496
Bila barang yang sudah disimpan,
bila mudah menjadi busuk, baik pengangkut maupun penyimpan dapat dikuasakan
untuk menjual seluruhnya atau sebagian dengan cara yang ditentukan oleh pejabat
yang dalam alinea berikut dinyatakan berwenang; pengangkut di samping itu dapat
dikuasakan, agar dari hasilnya ia mengambil apa yang harus dibayar kepadanya.
Pemberian kuasa dilakukan oleh ketua
raad van justitie, yang di daerahnya barang itu disimpan, sedapat-dapatnya
setelah mendengar atau memanggil dengan cukup orang-orang yang ikut
berkepentingan atau wakil mereka. Di luar daerah di mana ada ketua raad van
justitie, pemberian kuasa ini dilakukan oleh residentierechter atau bila ia
tidak ada atau berhalangan, oleh kepala pemerintahan Daerah setempat.
Hasil penjualan barang, sekedar
tidak digunakan untuk memenuhi biaya penyimpanan dan tagihan pengangkut,
disimpan pada pengadilan.
Pasal 497
Bila hasil penjualan barang tidak
cukup untuk memenuhi tagihan pengangkut, maka kekurangannya ditagih dari orang
yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengannya.
Pasal 498
Bila atas barang itu dilakukan
penyitaan lain daripada revindikatur, pengangkut wajib juga menyimpan dalam
tempat yang sesuai untuk itu. Bila barangnya mudah menjadi busuk, maka baik
pengangkut dan penyimpan maupun penyita dan penerima dapat dikuasakan untuk
menjualnya.
Hasil penjualan barang-barang,
setelah dikurangi biaya penyimpanan, disimpan pada pengadilan.
Pasal 499
Pengangkut yang menyerahkan barang
angkutannya bertentangan dengan pasal yang lalu, begitu pula penerima yang
menerima penyerahan itu, sedangkan ia tahu bahwa barang itu ada di bawah
penyitaan, bertanggung jawab secara pribadi terhadap pemenuhan tuntutan yang
menyebabkan diletakkannya penyitaan, sepanjang tuntutan pada waktu barang
diserahkan dapat dipenuhi dengan barang tersebut.
Dianggap bahwa tuntutan itu
seluruhnya dapat dipenuhi dengan barang tersebut dan bahwa penerima barang
mengetahui tentang adanya penyitaan itu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 500
Setelah penyerahan, maka pengangkut
setelah menerima izin dari ketua raad van justitie, di mana pun juga barang itu
berada, dapat menyita barang itu untuk jumlah yang harus dibayar kepadanya,
bila untuk pembayarannya oleh penerima tidak diadakan jaminan, dan selama tidak
ada pihak ketiga yang telah memperoleh suatu hak atas barang itu dengan itikad
baik dan menjaminnya dengan imbalan atau belum lewat satu bulan setelah
penyerahannya.
Di luar kabupaten yang ada raad van
justitienya, penyitaan dapat dilakukan dengan izin residentierechter.
Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara
perdata berlaku terhadap penyitaan usaha.
Raad van justitie yang di dalam
daerahnya dilakukan penyitaan, memeriksa, tuntutan pernyataan sahnya dan
pencabutan penyitaan.
Pasal 501
Bila pengangkut menyerahkan barang
tanpa menyuruh memenuhi apa yang kepadanya harus dibayar pada penyerahan itu
karena pengangkutan tersebut atau tanpa menerima jaminan untuk itu, maka ia
kehilangan hak dalam urusan itu, terhadap orang yang telah mengadakan
perjanjian pengangkutan dengannya, bila orang usaha membuktikan, bahwa dengan
dasar hubungan hukum yang ada antara ia dan penerima, apa yang harus dibayar
harus dipikul oleh penerima dan bila ia tidak akan dapat menagih hal itu
kepadanya, seandainya ia telah membayarnya.
Pasal 502
Penerima tidak berwenang untuk
melepaskan hak atas barang-barangnya untuk seluruhnya atau sebagian untuk
membayar biaya angkutannya.
Pasal 503
Biaya pemilihan barang-barang,
sekedar diperlukan untuk penyerahan yang rapi, menjadi beban pengangkut.
Pasal 504
Pengirim dapat meminta agar
pengangkut mengeluarkan konosemen tentang barang yang diterimanya untuk
diangkut, dengan menarik kembali tanda terima, sekiranya telah dikeluarkan
olehnya.
Pengirim di lain pihak wajib
memberikan pada waktu yang tepat bahan-bahan yang diperlukan guna pengisian
konosemennya.
Pasal 505
Nakhoda berwenang mengeluarkan konosemen
barang-barang yang diterima untuk dimuat di kapal yang dipimpinnya, kecuali
jika ada orang lain yang ditugaskan untuk mengeluarkannya.
Pasal 506
Konosemen adalah surat yang diberi
tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima
barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang-barang ke tempat
yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian
pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan
dilakukan.
Orang usaha dapat disebut dengan
namanya, baik sebagai yang ditunjuk dari pengirim atau dari pihak ketiga,
maupun sebagai orang yang menunjukkan konosemen itu, dengan atau tanpa di
samping orang yang disebut dengan namanya.
Kata-kata “atas-tunjuk” begitu saja
dianggap menunjukkan yang ditunjuk dari pengirim.
Bila konosemen dikeluarkan setelah
pemuatan barang-barang, maka di dalamnya atas kehendak pengirim disebut nama
kapal yang memuat barang itu. Bila konosemen itu dikeluarkan sebelum pemuatan
barang-barang tanpa menyebut nama kapal yang akan memuat barang-barang itu,
maka pengirim dapat mengharap, agar di dalamnya masih akan dicatat oleh
pengangkut nama kapalnya dan hari pemuatannya, segera setelah itu terjadi.
Pasal 507
Konosemen dikeluarkan dalam dua
lembar yang dapat diperdagangkan, yang di dalamnya dinyatakan berapa lembar
seluruhnya yang dikeluarkan, berlaku semua untuk satu dan satu untuk semuanya.
Lembar-lembar yang tidak dapat diperdagangkan harus dinyatakan sebagai
demikian.
Terhadap tiap lembar yang di
dalamnya tidak terdapat pernyataan jumlah lembar yang dikeluarkan dan yang
tidak ditandai bahwa tidak dapat diperdagangkan, pengangkut wajib melakukan
penyerahan kepada orang yang memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya
dengan imbalan.
Pasal 508
Konosemen atas-tunjuk
dipindahtangankan dengan endosemen dan penyerahan naskahnya. Endosemen itu
tidak usah memuat harga yang telah dinikmati, begitu pula tidak usah ditentukan
atas-tunjuk. Satu tanda tangan pun di halaman belakang konosemen sudah cukup.
Pasal 509
Bila telah dikeluarkan konosemen,
tidak dapat dituntut penyerahan barang sebelum tiba di tempat tujuan selain
dengan penyerahan kembali semua lembar konosemen yang dapat diperdagangkan
atau, bila tidak semua diserahkan kembali, dengan jaminan untuk semua kerugian
yang mungkin diderita karenanya. Bila timbul perselisihan tentang jumlah dan
sifat jaminan, maka hal itu diserahkan kepada putusan hakim.
Pasal 510
Pemegang yang sah berhak menuntut
penyerahan barang di tempat tujuan sesuai dengan isi konosemennya, kecuali bila
ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.
Surat-surat yang oleh pemegang
konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud agar dengan itu
diterima bagian dari barang-barang yang disebut dalam konosemennya, tidak
memberikan hak tersendiri kepada para pemegangnya atas penyerahan terhadap
pengangkut.
Pasal 511
Perjanjian pengangkutan atau bila
diadakan carter-partai, carter-partai hanya dapat digunakan sebagai alat untuk
membantah pemegang konosemen dan usaha hanya dapat digunakan sebagai dalih,
bila dan sekedar oleh konosemen ditunjuk kepada hal itu, kecuali bila ia
sendiri atau orang yang atas bebannya ia bertindak, adalah suatu pihak pada
perjanjian itu atau carter-partai itu.
Pemegang konosemen tidak wajib
memenuhi bea berlabuh tambahan atau ganti rugi dalam urusan pemuatan atau yang
harus dibayar karena sebagian barang tidak dimuat, kecuali jika kewajiban
membayar itu ternyata dari konosemen itu, atau ia selayaknya dapat dianggap
mengetahui pada waktu memperoleh konosemen dari tempat lain tentang kewajiban
bayar itu, atau konosemen memuat penunjukan secara umum kepada ketentuan dalam
carter-partai dan usaha menentukan, bahwa tanggung jawab pencarter untuk bea
berlabuh tambahan atau ganti rugi berhenti dengan berakhirnya pemuatan.
pengecualian yang diadakan pada akhir alinea pertama berlaku juga di sini.
Pasal 512
Bila pemegang konosemen sendiri
adalah pengirimnya atau bertindak untuk bebannya, pengangkut cukup dengan menyerahkan
apa yang telah diterimanya untuk diangkut, meskipun uraian mengenai barangnya
dalam konosemen tidak sesuai.
Pasal 513
Bila dalam konosemen dimuat
klausula: "isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran tidak diketahui",
atau klausula semacam itu, maka pernyataan yang terdapat pada konosemen
mengenai isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran dari barang tidak mengikat
pengangkut, kecuali bila ia telah tahu atau semestinya harus tahu tentang jenis
atau keadaan barang-barang itu atau barang-barang itu telah dihitung, ditimbang
atau diukur di hadapannya.
Pasal 514
Bila konosemennya tidak menyebut
keadaan barangnya, dianggap pengangkut telah menerima barangnya dalam keadaan
baik, sampai ada bukti kebalikannya, bila keliatan dari luar dalam keadaan
baik.
Pasal 515
Pemegang konosemen yang telah
melaporkan diri untuk menerima barang-barang yang disebutkan di dalamnya,
setelah menerima barang-barang itu dengan beres, wajib menyerahkan konosemennya
kepada penanda tangan atau wakilnya dengan dibubuhi tanda terima.
Bila diminta, ia wajib menitipkan
konosemen itu kepada pihak ketiga guna menjamin pengembaliannya, sebelum
dimulai dengan penyerahan barang-barangnya.
Bila ada perselisihan, maka pihak
ketiga itu ditunjuk oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah di
mana penyerahan itu dilakukan, kalau tidak, oleh residentierechter, atau jika
ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas
permohonan pihak yang paling bersedia dan setelah mendengar atau memanggil
secukupnya pihak lawannya atau wakilnya. pemanggilan usaha dilakukan dengan
surat tercatat.
Pasal 516
Pengangkut wajib menyimpan
barang-barang atas biaya dan bahaya kerugian pemilik dalam tempat yang sesuai
untuk itu, bila pemegang berbagai konosemen atau berbagai lembar dari konosemen
yang sama di tempat tujuan menuntut penyerahan dari barang-barang yang sama.
Bila di tempat tujuan tidak ada
tempat penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai wakilnya, maka
pengangkut berwenang untuk mengangkut barang-barang itu ke pelabuhan pertama
yang berikut yang penyimpanannya dapat dilakukan paling sesuai dan yang
mempunyai wakil, dan di sana menyimpan barang pada tempat penyimpanan yang
sesuai, semua atas biaya dan bahaya kerugian pemilik.
Pasal 496 dan pasal 497 dalam hal
usaha berlaku, kecuali perubahan usaha, bahwa pemberian kuasa untuk menjual
dapat diminta oleh tiap-tiap pemegang konosemen, bila barang-barang dapat
menjadi lekas busuk.
Pasal 517
Yang mempunyai hak terkuat di antara
para pemegang berbagai lembar konosemen dari barang-barang yang disimpan
menurut pasal yang lain, adalah orang yang menjadi pemegang dari lembaran,
sesudah pemegang yang mendahului mereka, yang menjadi pemegang dari seluruh
lembaran, orang yang pertama menjadi pemegang dengan itikad baik dan
menjaminnya dengan imbalan.
Pasal 517a
Penyerahan konosemen sebelum
pengangkut menyerahkan barang-barang yang disebut di dalamnya, berlaku sebagai
pemindahtanganan barang-barang itu.
Pasal 517b
Konosemen-konosemen yang isinya
bertentangan dengan ketentuan pasal 470, tidak boleh dikeluarkan untuk
pengangkutan dari pelabuhan Indonesia.
Pasal 517c
Pasal-pasal 468-480 berlaku terhadap
pengangkutan lewat laut dari pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Hal itu juga
berlaku terhadap pengangkutan lewat laut ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia,
kecuali alinea pertama pasal 470 dan alinea kedua pasal 470a yang tetap tidak
berlaku terhadap hal itu, sekedar persyaratan dan perjanjian yang dimaksud di
situ berlaku sah menurut undang-undang negara tempat dilakukannya pemuatan.
Pasal 517d
Ketentuan-ketentuan bab usaha yang
berhubungan dengan pemuatan atau pembongkaran dan penyerahan barang selalu
berlaku, bila pemuatan atau pembongkaran dan penyerahannya dilakukan di
pelabuhan Indonesia.